AKAD MURABAHAH
No. …………………………
"Dan Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan
riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu
dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
Pada hari ini …………, tanggal …………………………, yang bertandatangan di
bawah ini :
1. Nama : ………………………………………………….
No.KTP : ………………………………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku
…………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili P.T. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk.,
beralamat di………………………………………….., selaku penjual, selanjutnya disebut ”BANK”
2. Nama :
………………………………………………………
No.KTP : ………………….........…………………………….
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam
kedudukannya selaku ……………………. dari, dan karenanya berdasarkan ………..……………………..
bertindak untuk dan atas nama
…………………..................................................................................,
beralamat di…….…….………………………………………….……, selaku pembeli, selanjutnya disebut ”NASABAH”
;
BANK dan NASABAH, selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak”,
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pihak akan melaksanakan transaksi Murabahah menurut ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku;
2. Bahwa BANK akan menjual kepada NASABAH barang yang dibeli dari
Pemasok sesuai pesanan NASABAH dan NASABAH akan membeli barang sesuai dengan
yang dipesannya kepada BANK. Selanjutnya, Para Pihak sepakat
untuk membuat dan menandatangani Akad Murabahah (selanjutnya disebut ”Akad”)
ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan :
a. Murabahah adalah jual beli antara NASABAH sebagai pemesan untuk membeli, dan
BANK sebagai penjual dan penyedia barang, yang di dalam akad jual-belinya
dinyatakan dengan jelas dan rinci mengenai barang, harga beli BANK dan harga
jual BANK kepada NASABAH sehingga termasuk di dalamnya keuntungan yang
diperoleh BANK, serta persetujuan NASABAH untuk membayar harga jual BANK
tersebut secara tangguh, baik secara sekaligus (lump-sum) atau secara
angsuran.
b. BANK adalah penjual yang menyediakan fasilitas jual beli Murabahah kepada
NASABAH ataspembelian barang yang dipesan oleh NASABAH dengan
cara BANK secara prinsip membeli barang dari Pemasok untuk kepentingan dan atas
pesanan NASABAH.
c. NASABAH adalah pembeli yang berkewajiban membeli barang sesuai pesanan yang telah
dilakukan oleh NASABAH kepada BANK.
d. Pemasok adalah pihak ketiga yang ditunjuk atau disetujui oleh BANK untuk
menyediakan barang yang akan dibeli oleh BANK dan selanjutnya akan dijual oleh
BANK kepada NASABAH.
e. Barang adalah obyek Akad ini, yang meliputi segala jenis atau macam barang yang
dihalalkan oleh syariah, baik zat maupun cara perolehannya.
f. Harga Beli adalah sejumlah uang yang dikeluarkan BANK untuk membeli barang dari
Pemasok yang diminta oleh NASABAH dan disetujui oleh BANK berdasar Surat
Persetujuan Prinsip dari BANK kepada NASABAH, termasuk di dalamnya biaya-biaya
langsung yang terkait dengan pembelian barang tersebut.
g. Keuntungan adalah keuntungan BANK atas terjadinya jual-beli Murabahah yang
disetujui oleh BANK dan NASABAH .
h. Harga Jual adalah harga beli ditambah dengan sejumlah keuntungan BANK yang
disepakati oleh BANK dan NASABAH yang ditetapkan dalam Akad ini.
i.
Utang Murabahah adalah utang NASABAH yang
timbul karena jual beli Murabahah yang wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.
j.
Surat Persetujuan Prinsip (Offering
Letter) adalah penawaran jual beli Murabahah dari BANK yang memuat ketentuan dan
syarat-syarat jual beli Murabahah yang diberikan oleh BANK yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari Akad ini.
k. Surat Sanggup Membayar (Promes) adalah surat pernyataan yang merupakan salah
satu bukti adanya kewajiban dan kesanggupan NASABAH untuk membayar Utang
Murabahah yang timbul sehubungan dengan transaksi jual beli Murabahah antara
BANK dan NASABAH.
l.
Dokumen Agunan adalah segala macam dan bentuk
surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan
agunan bagi terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
m. Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal
12 Akad ini, yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebagian
dari isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH
kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir.
n. Hari Kerja BANK adalah hari kerja Bank Indonesia.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Bank berjanji dan mengikat diri
untuk menjual Barang yang dipesan oleh NASABAH dan menyerahkannya kepada
NASABAH, dan NASABAH dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk membeli dan
menerima Barang serta membayar harganya kepada BANK.
Pasal 3
BARANG
Barang sebagaimana dimaksud Pasal
2 Akad ini dipesan oleh NASABAH dengan spesifikasi sebagaimana diuraikan dalam
Lampiran II pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Akad ini yang diadakan oleh BANK untuk dijual kepada NASABAH.
Pasal 4
HARGA
1. Jual-beli
sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini dilakukan dengan Harga Jual BANK sebesar
Rp…………… (…………………………) yang terdiri dari:
a. Harga Beli BANK sebesar
Rp..…………… (….…………………);
dan
b. Keuntungan BANK sebesar Rp………………
(…………..…………).
2. Harga
Jual BANK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini telah disepakati pada saat
ini dan oleh karena itu tidak dapat berubah karena sebab apapun
termasuk bila terjadi perubahan kondisi moneter.
3. Harga
jual BANK sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini tidak termasuk biaya-biaya yang
timbul sehubungan dengan pembuatan Akad ini, seperti biaya notaris, meterai dan
lain-lain sejenisnya, yang oleh Para Pihak telah disepakati dibebankan
sepenuhnya kepada NASABAH.
Pasal 5
SYARAT REALISASI
1. BANK akan melaksanakan realisasi, setelah NASABAH terlebih
dahulu memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
a. menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen yang disyaratkan oleh BANK termasuk
tetapi tidak terbatas pada dokumen bukti diri NASABAH, surat atau formulir
rincian Barang, dokumen kepemilikan agunan dan atau surat lainnya yang
berkaitan dengan Akad ini dan dokumen pengikatan agunan, yang ditentukan dalam
Surat Persetujuan Prinsip dari BANK;
b. menandatangani Akad
ini dan perjanjian pengikatan agunan yang disyaratkan oleh BANK;
c. melunasi uang muka pembelian dan atau biaya-biaya yang disyaratkan oleh
BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan yang terkait
dengan pembuatan Akad ini.
d. telah menyerahkan kepada BANK Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas
Harga Jual kepada Bank.
2. BANK wajib memberikan tanda terima kepada NASABAH atas setiap pembayaran
atau penyerahan dokumen oleh NASABAH.
3. NASABAH wajib membuka dan/atau memelihara rekening giro atau tabungan pada
BANK atas petunjuk BANK selama NASABAH mendapat fasilitas dari BANK.
4. Dalam hal BANK telah membayar kepada Pemasok termasuk pembayaran uang muka,
maka NASABAH tidak dapat membatalkan secara sepihak Akad ini..
Pasal 6
PENYERAHAN BARANG
1. Berdasarkan syarat-syarat pembelian antara BANK dan Pemasok, maka atas
persetujuan dan sepengetahuan BANK, penyerahan barang sebagaimana dimaksud
Pasal 2 dan Pasal 3 Akad ini akan dilakukan langsung oleh Pemasok kepada
NASABAH.
2. Apabila pelaksanaan teknis pembelian barang oleh BANK dari Pemasok
dilakukan oleh NASABAH untuk dan atas nama BANK berdasarkan kuasa dari BANK,
maka kuasa harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 1795
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini tidak
mengakibatkan NASABAH dapat menuntut BANK untuk membatalkan Akad ini atau
menuntut ganti rugi jika NASABAH mengetahui Barang itu bukan milik BANK
sebagaimana dimaksud Pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 7
JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN
1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri kepada BANK untuk membayar
Harga Jual BANK sebagaimana dimaksud Pasal 3 Akad ini dalam jangka waktu …………
(……….) bulan sejak tanggal ditandatangani Akad ini secara *) :
a. tunai sebesar Rp .............. (..................... Rupiah) yaitu segera
setelah Akad ini ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp. ........ (...........
Rupiah) dibayar dengan cara sekaligus selambat-lambatnya …….. (…...……………..) bulan setelah
ditanda-tanganinya Akad ini; atau
b. tunai sebesar Rp …………. (……….. Rupiah) yaitu segera setelah Akad ini
ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp. ........ (.......... Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur
pada hari kerja BANK tanggal [……….] setiap bulannya masing-masing
sebesar Rp .………….. (.......................); atau
c. tunai sebesar Rp. …………… (…………. Rupiah) yaitu segera setelah Akad ini
ditanda-tangani dan sisanya sebesar Rp ........ (............ Rupiah) dibayar dengan cara mengangsur
sesuai dengan jadwal dan besarnya angsuran yang ditetapkan;
2. sebagaimana dimaksud Surat Sanggup Membayar untuk membayar lunas yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari
Akad ini.
3. Setiap pembayaran, pelunasan atau angsuran atas Utang Murabahah wajib
dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang
ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas
nama NASABAH pada BANK,sehingga dalam hal
pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja BANK,
maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari
tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK
yang pertama setelah pembayaran diterima.
4. Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada
Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja
sebelumnya.
5. Dalam hal jual beli Murabahah diberikan oleh BANK dalam mata uang asing,
maka pembayaran harus dilakukan NASABAH dalam mata uang asing tersebut atau
mata uang lain yang ditetapkan BANK ekuivalen dengan utang dalam mata uang
asing tersebut sesuai dengan kurs jual yang berlaku pada BANK pada saat
pembayaran utang.
6. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka
dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab
apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang ditentukan dalam
pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk mendebet rekening NASABAH
dari waktu ke waktu guna pembayaran seluruh kewajiban yang timbul sehubungan
dengan Utang Murabahah.
7. Catatan/administrasi BANK merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH
mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada
jumlah yang terutang, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul
karena fasilitas yang diberikan oleh BANK kepada NASABAH dan wajib dibayar oleh
NASABAH kepada BANK, demikian tanpa mengurangi hak NASABAH untuk setelah
membayar seluruh utang meminta pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang
ternyata kelebihan dibayar (jika ada) oleh NASABAH kepada BANK. Untuk kelebihan
pembayaran tersebut NASABAH tidak berhak meminta ganti rugi apapun dari BANK.
Pasal 8
DISKON
DARI PEMASOK
1. Dalam hal BANK mendapat diskon dari Pemasok sebelum Akad
ditandatangani (sebelum Akad direalisasikan), maka diskon tersebut
merupakan hak NASABAH.
2. Jika pemberian diskon dari Pemasok terjadi setelah Akad ditandatangani,
pembagian diskon antara BANK dan NASABAH disepakati masing-masing sebesar
..........% (….) untuk BANK dan .......% (…..) untuk NASABAH.
Pasal 9
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan
membayar biaya-biaya berupa antara lain:
a. Biaya Administrasi dan harus dibayar pada saat akad ditandatangani; dan
b. Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk
tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya
pengikatan jaminan;
c. sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum
ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
2. Dalam hal NASABAH cidera janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa
Penasihat Hukum untuk menagihnya, maka NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa
penagihan dan jasa-jasa lainnya sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah
menurut hukum.
3. Setiap pembayaran/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan/atau
perjanjian lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada
BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali
jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui
BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan
dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan BANK.
Pasal 10
PENGAKUAN UTANG DAN PENYERAHAN
AGUNAN
1. Berkaitan dengan Akad ini, selama Harga Jual BANK sebagaimana dimaksud
Pasal 3 Akad ini belum dilunasi oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH dengan
ini mengaku secara sah berutang kepada BANK sebagaimana BANK menerima pengakuan
utang tersebut dari NASABAH sebesar harga atau sisa harga yang belum dibayar
lunas oleh NASABAH.
2. Guna menjamin ketertiban pembayaran atau pelunasan utang sebagaimana
dimaksud ayat 1 Pasal ini tepat pada waktu yang telah disepakati oleh Para
Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membuat dan menanda-tangani pengikatan jaminan dan menyerahkan
Agunan kepada BANK sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu
kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
Pasal 11
AGUNAN
1. Untuk lebih menjamin pembayaran kembali Utang Murabahah dengan tertib dan
secara sebagaimana mestinya oleh NASABAH kepada
BANK, maka NASABAH dan/atau Penjamin menjaminkan barang kepada
BANK berupa:
a. ……………………………….
b. ………………………………, dst
Pengikatan barang jaminan
tersebut di atas sebagai Agunan akan dibuat dalam suatu akta/akad tersendiri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(catatan: butir a dan b tersebut di atas, diisi sesuai dengan jenis
agunan yang diserahkan kepada Bank)
2. Apabila menurut pendapat BANK nilai dari Agunan tidak lagi cukup untuk
menjamin Utang Murabahah NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari
BANK, NASABAH wajib menambah Agunan lainnya yang disetujui BANK.
Pasal 12
DENDA
1. Dalam hal
NASABAH terlambat
membayar kewajiban dari jadual angsuran yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud Pasal 6 Akad ini, maka Bank akan membebankan dan NASABAH setuju akan
membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar
Rp............. (.............. Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, atas pembayaran
Utang Murabahah.
2. Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh
BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.
Pasal 13
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam
Pasal 7 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa
pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebahagian jumlah utang
NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan
sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau
surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah
ini :
1. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran / pelunasan utang tepat
pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal
angsuran yang ditetapkan dalam Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan
NASABAH kepada BANK;
2. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen
yang diserahkan NASABAH kepada BANK sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Akad ini
palsu, tidak sah, atau tidak benar;
3. Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad
ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van
gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
4. NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Akad
ini;
5. Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat
Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak
dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
6. NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
7. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Pengikatan Jaminan
dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan
Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi
merupakan agunan yang cukup atas seluruh utang, satu dan lain menurut
pertimbangan dan penetapan BANK;
8. Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi
kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
9. Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan
atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
10. NASABAH/Penjamin masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist)
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait;
11. NASABAH/Penjamin memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang
tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan,
barang agunan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan
utang NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan
tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani
oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda
bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
12. NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van
betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit
atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan,
atau karena sebab-sebab apapun juga (apabila NASABAHadalah suatu badan usaha
berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi mengurus, mengelola
atau menguasai harta bendanya;
13. NASABAH, sebelum atau sesudah fasilitas Murabahah diberikan oleh BANK, juga
mempunyai utang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan
kepada BANK baik sebelum fasilitas diberikan atau sebelum utang lain tersebut
diperoleh;
14. NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi
suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian agunan atau
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberian fasilitas ini;
15. NASABAH/Penjamin meninggaldunia/dibubarkan/bubar (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan
hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat
yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu,
melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut
pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian fasilitas murabahah,
ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
16. Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat
mengakibatkan NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya
kepada BANK.
Pasal 14
AKIBAT CIDERA JANJI
Apabila terjadi satu
atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Akad ini, maka dengan
mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, BANK berhak untuk :
1. Menghentikan jangka waktu pemenuhan kewajiban BANK
yang ditentukan dalam Akad ini dan selanjutnya meminta NASABAH untuk membayar /
melunasi sisa Utang Murabahah kepada BANK berdasarkan Akad ini, atau
2. Menjual harta benda yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada
BANK berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang
disetujui NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan
syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi
kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama
dipergunakan untuk pembayaran seluruh utang NASABAH kepada BANK dan jika ada
sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin
sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya,
apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh utang
NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi utang NASABAH
kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih
oleh BANK.
Pasal 15
PERNYATAAN DAN JAMINAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan
mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa :
1. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan
semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk
menjalankan usaha tersebut dalam Akad ini.
2. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menjamin, bahwa segala
surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tanda-tangani dan/atau gunakan
berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, tindakan NASABAH
tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan NASABAH.
3. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada
saat penandatanganan Akad ini para anggota Direksi dan anggota Komisaris
perusahaan NASABAH telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan
NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
4. Diadakannya Akad ini dan/atau
Akad tambahan (Addendum) Akad ini
tidak akan bertentangan
dengan suatu Akad yang telah ada atau yang akan diadakan oleh
NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.
5. Dalam hal belum dicukupinya barang jaminan untuk melunasi utang NASABAH
kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu
ke waktu selama utangnya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK,
jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
6. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar
dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
7. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2 dan/atau 3 Pasal ini, NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala
tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa
pun.
Pasal 16
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah
satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
1.
membuat utang kepada pihak ketiga
;
2.
memindahkan kedudukan/lokasi
barang agunan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada,
dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang agunan yang bersangkutan
kepada pihak lain ;
3.
mengajukan permohonan kepada yang
berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas
sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
4.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan
Hukum, melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi
perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
5.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan
Hukum, menjual, baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata
akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa
utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi
kegiatan usaha NASABAH;
6.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan
Hukum, mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris dan/atau
Direksi perusahaan NASABAH;
7.
Dalam hal NASABAH berbentuk Badan
Hukum, melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH.
Pasal 17
RISIKO
1. NASABAH atas beban dan tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan
pemeriksaan, dan karenanya bertanggung jawab baik terhadap keadaan fisik Barang
maupun sahnya bukti-bukti, surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang dan barang-barang yang yang
dijaminkan, sehingga karena itu NASABAH berjanji dan dengan ini membebaskan
BANK dari segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang datang dari pihak
mana pun dan/atau berdasar alasan apa pun atas risiko dimaksud.
2. Dalam hal di kemudian hari diketahui atau timbul cacat, kekurangan atau
keadaan/masalah apapun yang menyangkut Barang dan atau pelaksanaan Akta Jual
Beli Barang, jual beli mana seluruh atau sebagian dibiayai dengan pembiayaan
BANK, maka segala risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH.
3. Adanya cacat kekurangan atau masalah yang timbul sebagaimana dimaksud dalam
ayat 2, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari, melalaikan atau menunda
pelaksanaan kewajiban NASABAH kepada BANK sesuai Akad, termasuk
antara lain membayar angsuran dan sebagainya.
4. Dalam hal BANK mengambil tindakan ataupun mengambil upaya pengamanan karena
adanya cacat dan kekurangan serta masalah yang timbul atas keadaan dari status
Barang tersebut, maka hal ini adalah semata-mata sebagai tindakan BANK dalam
rangka mengamankan jumlah Pembiayaan yang diberikan dan atau mengamankan Agunan
yang bersangkutan.
5. BANK tidak bertanggung jawab terhadap penyelesaian surat/dokumen atas
Barang yang dibeli dengan Akad ini, antara lain namun tidak
terbatas pada Sertipikat Tanah, Ijin Membangun Bangunan (IMB) dan surat-surat
lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemasok.
Pasal 18
ASURANSI
1. Selama Utang Murabahah belum lunas, maka Agunan yang dapat diasuransikan
wajib diasuransikan oleh dan atas beban NASABAH kepada Perusahaan Asuransi
berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian
yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2. Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang
menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan
asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut
dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3. Premi asuransi atas Agunan wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh
NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan penarikan pembiayaan atau
perpanjangan jangka waktu pembiayaan.
4. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban,
sisa kewajiban tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib
dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5. Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi
beserta ‘Banker’s Clause” wajib diserahkan kepada BANK.
Pasal 19
FORCE MAJEURE
1. Force Majeure yaitu peristiwa-peristiwa yang disebabkan oleh bencana
alam, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, epidemi, sabotase, peperangan,
pemogokan, kebijakan pemerintah atau sebab lain diluar
kekuasaan NASABAH dan BANK.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka
Pihak yang terkena akibat langsung
dari Force Majeure tersebut wajib memberitahukan
secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti dari Kepolisian/Instansi
yang berwenang kepada
Pihak lainnya mengenai peristiwa Force Majeure tersebut
dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal Force Majeure ditetapkan.
3. Keterlambatan atau kelalaian
Para Pihak untuk memberitahukan adanya Force
Majeure tersebut mengakibatkan tidak diakuinya
peristiwa tersebut sebagai Force Majeure oleh
Pihak lain
4. Segala dan tiap-tiap permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force
Majeureakan diselesaikan oleh NASABAH dan BANK secara
musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut tanpa
mengurangi hak-hak BANK sebagaimana diatur
dalam Akad ini.
Pasal 20
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
NASABAH berdasarkan Akad ini
memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan
pengawasan/pemeriksaan terhadap barang maupun barang agunan, memeriksa
pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan fasilitas Murabahah yang diterima
NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan
tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar
(foto), membuat fotokopi dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk
mengamankan kepentingan BANK.
Pasal 21
HUKUM YANG BERLAKU
Pelaksanaan Akad ini tunduk
kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan
syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan
Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 22
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila di
kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang
tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam
pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini tidak tercapai,
maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu
terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut atau Pengadilan Agama *).
3. Para
Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh
BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4. Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam
Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih
tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun
penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua
BASYARNAS.
5. Mengenai pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS, sesuai dengan ketentuan
Pasal 59 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa,Para Pihak sepakat bahwa Para Pihak dapat
meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan BASYARNAS tersebut pada setiap
Pengadilan Negeri di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal .....
....................................................
1. ...................................................................................................................................
2. ...................................................................................................................................
Catatan : pasal ini untuk
memfasilitasi syarat dan ketentuan khusus atau tambahan yang dicantumkan dalam
Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter) Bank.
Pasal 23
SURAT
MENYURAT
1. Semua
surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh
masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Akad ini mengenai atau sehubungan
dengan Akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan
ekspedisi (kurir) ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK
Nama :
PT BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA Tbk.
Alamat : …………………………………………………
Telp./Fax : ……………………………………………....…
Email :
............................................................................
U.p. :
.............................................................................
NASABAH
Nama : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Telp./Fax : ………………………………………………
Email :
............................................................................
U.p. :
.............................................................................
2. Surat
menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan
bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda
tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam hal
terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang
tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada pihak lain dalam Akad ini selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan
alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Akad ini dianggap telah diberikan
sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos
“tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) yang ditujukan ke alamat
tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada
masing-masing pihak.
Pasal 24
KETENTUAN PENUTUP
1. Sebelum
Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan
tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau
dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen
yang menjadi lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani
Akad ini.
2. Akad ini mengikat Para Pihak yang
sah, para pengganti atau
pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para
Pihak.
3. Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan
kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum
ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang
sama.
4. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi
batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi
batal atau tidak berlaku seluruhnya.
5. Para Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal
dalam Akad ini
dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Akad ini,
karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi
Akad ini.
6. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad
ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk
mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para
Pihak.
7. Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Akad ini.
Demikian, Akad ini dibuat dan
ditandatangani di.................. oleh BANK dan NASABAH di atas kertas yang
bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan oleh BANK dan
NASABAH, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK NASABAH
………..………….. ….…………………
*) Coret yang tidak perlu
SURAT KUASA
No…………………..
Pada hari ini …………., tanggal ……………., bulan …………………, tahun ……….,
PT. BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA, Tbk. (selanjutnya disebut BANK)
memberikan kuasa kepada:
1.
Nama :
2.
Alamat :
Khusus
untuk dan atas nama BANK,
melaksanakan pembelian Barang dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Nama
dan jenis barang :
2. Merk, Type, Jenis :
3. Kode
Barang :
4. Jumlah
Satuan :
5. Pemasok Barang :
6. Harga per unit :
7. Total
Harga :
Surat Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi.
Jakarta, …………………………….
PEMBERI
KUASA PENERIMA
KUASA
…………………….. …………………
FORMULIR PEMESANAN BARANG
Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
……………………….
Alamat :
……………………….
bertindak untuk diri
sendiri/dalam kedudukannya selaku ………………. dari, dan karenanya berdasarkan
………………….. bertindak untuk dan atas nama …………………..
bermaksud untuk memesan kepada
PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia, Tbk. selaku penjual untuk mengadakan
Barang dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Nama
dan jenis barang :
2. Merk, Type, Jenis :
3. Kode Barang :
4. Jumlah
Satuan :
5. Pemasok Barang :
6. Harga per
unit :
7. Total
Harga :
Apabila BANK telah membayar kepada Pemasok termasuk
pembayaran uang muka, maka NASABAH tidak dapat membatalkan secara sepihak Akad
ini.
Demikian untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, …………
Pemesan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar