Jumat, 06 September 2019

Akuisisi dan Likuidasi Bank


AKUISISI DAN LIKUIDASI BANK
AKUISISI
Akuasisi adalah Pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh sekelompok investor , akuisis merupakan pengambil alihan perusahaan.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin,acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Akuisisi merupakan pengambil alihan perusahan, sesuai pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hokum atau perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut . Sementara itu pengambil alihan (akuisisi) sesuai pasal 1 angka 3 PP No 27 Tahun 1998, adalah Perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh badan hukum atau erseorangan untuk mengambil alih perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkanberalihnya pengendalian perusahaan tersebut.
Akuisisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :          
Ø  Akuisisi saham adalah pengambilan alihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan dengan menggunakan kas, saham, atau sekuritas lainnya.
Ø  Akuisisi asset adalah pengambil alihan perusahaan lain dengan membekukan sebagian besar asset perusahaan tersebut.

Akuisisi juga merupakan pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.

Contoh: Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, Bank Agroniaga diakuisis oleh Bank Bri dan lain-lain.

Jenis-Jenis Akuisisi
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets                     
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).



Alasan/Syarat
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan lainnya. Di Indonesia di dorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah hangat dibicarakan baik oleh pengamat Ekonomi, ilmuan, maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990.
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1.      Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2.      Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3.      Manajemen aktiv leboh evesien
4.      Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.

Prosedur
Secara garis besar prosedur hukum tentang marger dan akuisis adalah sebagai berikut :
1.      Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang kemungkinan untuk melakukan marger dan akuisisi.
2.      Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua perusahaan yang akan melakukan marger dan akuisisi.
3.      Para pihak dalam marger atau pihak pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan marger dan akuisis seperti lawyer, akuntan, penilai, notaris, konsultan pajal dll.
4.      Direksi dari kedua belah pihak dalam marger atau direksi perusahaan pengakuisisi membuat proposal untuk marger dan akuisisi.
5.      Proposal merger dan akuisis tersebut dituangkan dalam rancangan merger dan akuisisi.
6.      Pengumuman isi ringkasan rancanagn marger atau akuisisi ke dalam surat kabar.
7.      Memanggil dam membuat Rapat Umum Pemegang Saham bagi masing-masing.
8.      Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan scheme dan prosedur yang akan ditempuh.
9.      Lawyer mulai membuat legal audit, untuk perusahaan bilamana diperlukan , dan untuk perusahaan terbuka atau bank wajib diperlukan.
10.  Penilai mulai melakukan penilaian terhadap aset-aset perusahaan marger atau akuisis.
11.  Konsultan manajemen mulai menelaaah manajemen dari perusahaan –perusahaan yang akan marger atau akuisisi.
12.  Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pelaksanaan marger dan akuisis tersebut.
13.  Lawyer mulai membuat drafct kontak  marger atau akuisis.
14.  Dibuat rancanagn perubahan anggaran dasar, jika ada,
15.  Pengajuan izin marger dan akuisisi kepada yang berwenang.
16.  Kontrak merger dan akuisis ditanda tangani
17.  Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam daftar perusahan.
18.  Pengumuman perubahan anggaran dasar kedalam tambahan berita Negara.
19.  Penyelesaian administrasi pelaksanaan marger dan akuisis
20.  Penyelesaian proses likuidasi bagi marger yang memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak memerlukan proses likuidasi.

Keuntungan Akuisisi

Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

a.   Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.   Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.   Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.    Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644). 

Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :

a.   Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b.   Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.   Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara    hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)


LIKUIDASI

                  Likuidasi adalah Pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemilik,

            Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.

 Likuiditas perusahaan/bank berkaitan dengan kemampuan suatu perusahaan/bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)

Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan.

Menurut wikipedia, likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemili,

Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidatoe. Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator. Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli dibidangnya ( dalam arti seseorang diluar struktur manajemen perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dalam perusahaan tersebut. Dalam tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero)”

Alasan / syarat

Likuidasi terjadi ketika sebuah perusahaan atau organisasi menutup bawah, asetnya dijual. Dan hasil penjualannya didistribusikan kepada kreditor dan individu lain atau badan dengan klaim terhadap perusahan. Beberapa likuiditas wajib, dalam hal proses terjadi sebagai hasil dari perintah pengadilan. Likuidasi lainnya adalah sukarela , dalam hal orang-orang yang menjalankan organisasi memutuskan untuk menghentikan oprasi. Diantara alasan yang paling umum untuk likuidasi kebangkrutan, masalah hukum, atau kurangnya keinginan antara orang-orang yang menjalankan enitas untuk tetap beroprasi.


Contoh bank yang dianggap likuid adalah:

·         Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
·         Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
·         Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)

Keuntungan Likuidasi
Kelebihan dari likuidasi adalah Keuntungan/kerugian pada saat Likudasi adalah tanggungjawab bersama seluruh anggota persekutuan komandiiter, termasuk hutang-hutang perusahaan kecuali untuk persero komanditer hanya menggung sebatas modal yang di setornya.

Kekurangan Likuidasi

Nilai Aset Perusahaan pada saat Likuidasi akan turun
Menyebabkan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat proses likuidasi yang akan menambah beban perusahaan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar