AKUISISI DAN LIKUIDASI BANK
AKUISISI
Akuasisi adalah Pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain
atau oleh sekelompok investor , akuisis merupakan pengambil alihan perusahaan.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs.
Latin,acquisitio, dari kata kerja acquirere.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan
dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli
tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Akuisisi merupakan pengambil alihan perusahan, sesuai pasal 1 angka
11 UU RI Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh badan hokum atau perseorangan untuk mengambil alih saham
perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut .
Sementara itu pengambil alihan (akuisisi) sesuai pasal 1 angka 3 PP No 27 Tahun
1998, adalah Perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh badan
hukum atau
erseorangan untuk mengambil alih perusahaan baik seluruh maupun sebagian besar
saham perseroan yang dapat mengakibatkanberalihnya pengendalian perusahaan tersebut.
Akuisisi
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø Akuisisi
saham adalah pengambilan alihan atau pembelian saham suatu perusahaan
dengan dengan menggunakan kas, saham, atau sekuritas lainnya.
Ø Akuisisi
asset adalah pengambil alihan perusahaan lain dengan membekukan sebagian
besar asset perusahaan tersebut.
Akuisisi juga merupakan
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Contoh:
Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, Bank Agroniaga diakuisis oleh Bank Bri dan lain-lain.
Jenis-Jenis
Akuisisi
a.
Merger atau konsolidasi
Merger
adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap
berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban
milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian
dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan
baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara
hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang
di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b.
Acquisition of stock
Akuisisi
dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan
cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of
stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan
terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung
kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan
melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk
membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik
perusahaan lain.
c.
Acquisition of
assets
Perusahaan
dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis
ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat
halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition
of stock (p.817-818).
Alasan/Syarat
Penggabungan usaha dapat dilakukan dengan
berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau alasan
lainnya. Di Indonesia di dorong oleh semakin besarnya pasar modal, transaksi
akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut memang sudah
hangat dibicarakan baik oleh pengamat Ekonomi, ilmuan, maupun praktisi bisnis
sejak tahun 1990.
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa
alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1.
Hilangnya biaya tetap yang merupakan
duplikasi.
2.
Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3.
Manajemen aktiv leboh evesien
4.
Nilai dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan
keringanan pajak yang belum digunakan.
Prosedur
Secara garis besar prosedur hukum tentang marger dan
akuisis adalah sebagai berikut :
1.
Penjajakan bagi kedua perusahaan tentang
kemungkinan untuk melakukan marger dan akuisisi.
2.
Dilakukan langkah-langkah persiapan oleh kedua
perusahaan yang akan melakukan marger dan akuisisi.
3.
Para pihak dalam marger atau pihak
pengakuisisi mulai menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan
marger dan akuisis seperti lawyer, akuntan, penilai, notaris, konsultan pajal
dll.
4.
Direksi dari kedua belah pihak dalam marger
atau direksi perusahaan pengakuisisi membuat proposal untuk marger dan
akuisisi.
5.
Proposal merger dan akuisis tersebut
dituangkan dalam rancangan merger dan akuisisi.
6.
Pengumuman isi ringkasan rancanagn marger atau
akuisisi ke dalam surat kabar.
7.
Memanggil dam membuat Rapat Umum Pemegang
Saham bagi masing-masing.
8.
Lawyer mulai merancang dan mendiskusikan
scheme dan prosedur yang akan ditempuh.
9.
Lawyer mulai membuat legal audit, untuk
perusahaan bilamana diperlukan , dan untuk perusahaan terbuka atau bank wajib
diperlukan.
10.
Penilai mulai melakukan penilaian terhadap
aset-aset perusahaan marger atau akuisis.
11.
Konsultan manajemen mulai menelaaah manajemen
dari perusahaan –perusahaan yang akan marger atau akuisisi.
12.
Mulai ditetapkan langkah-langkah strategis
dalam rangka pelaksanaan marger dan akuisis tersebut.
13.
Lawyer mulai membuat drafct kontak marger atau akuisis.
14.
Dibuat rancanagn perubahan anggaran dasar,
jika ada,
15.
Pengajuan izin marger dan akuisisi kepada yang
berwenang.
16.
Kontrak merger dan akuisis ditanda tangani
17.
Pendaftaran perubahan anggaran dasar kedalam
daftar perusahan.
18.
Pengumuman perubahan anggaran dasar kedalam
tambahan berita Negara.
19.
Penyelesaian administrasi pelaksanaan marger
dan akuisis
20.
Penyelesaian proses likuidasi bagi marger yang
memerlukan likuidasi dan pembubaran perusahaan bagi perusahaan yang tidak
memerlukan proses likuidasi.
Keuntungan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham
dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung
dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer
sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan
komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham
tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi
saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka
tidak menyetujui akuisisi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui
pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar
perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju
pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang
dibeli maka terjadi merger.
c. Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus
secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya
legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
LIKUIDASI
Likuidasi
adalah Pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan
cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang,
dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemilik,
Likuiditas adalah
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka
pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk
memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar
dengan harta lancarnya.
Likuiditas perusahaan/bank
berkaitan dengan kemampuan suatu perusahaan/bank untuk menghimpun sejumlah
tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E
Burns)
Likuiditas adalah kemampuan bank
untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah
jatuh tempo dan memenuhi permintaan.
Menurut
wikipedia, likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus
pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang,
pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemili,
Dalam hal
syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali
dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidatoe. Jika tidak ditentukan
likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai
likuidator. Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional
yang ahli dibidangnya ( dalam arti seseorang diluar struktur manajemen
perusahaan), namun banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dalam
perusahaan tersebut. Dalam tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas
termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna
membantu proses likuidasi.
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran
badan hukum. Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran
badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan
tersebut.
Menurut kamus
besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang
meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang
tersisa kepada para pemegang saham (persero)”
Alasan /
syarat
Likuidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan atau organisasi menutup bawah, asetnya dijual.
Dan hasil penjualannya didistribusikan kepada kreditor dan individu lain atau
badan dengan klaim terhadap perusahan. Beberapa likuiditas wajib, dalam hal
proses terjadi sebagai hasil dari perintah pengadilan. Likuidasi lainnya adalah
sukarela , dalam hal orang-orang yang menjalankan organisasi memutuskan untuk
menghentikan oprasi. Diantara alasan yang paling umum untuk likuidasi
kebangkrutan, masalah hukum, atau kurangnya keinginan antara orang-orang yang
menjalankan enitas untuk tetap beroprasi.
Contoh bank yang dianggap likuid
adalah:
·
Memiliki sejumlah likuiditas /
memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral
dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
·
Memiliki likuiditas kurang dari
kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat
dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh
tempo.
·
Memiliki kemampuan untuk memperoleh
likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas
diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement
(repo)
Keuntungan
Likuidasi
Kelebihan dari
likuidasi adalah Keuntungan/kerugian pada saat Likudasi adalah tanggungjawab
bersama seluruh anggota persekutuan komandiiter, termasuk hutang-hutang
perusahaan kecuali untuk persero komanditer hanya menggung sebatas modal yang
di setornya.
Kekurangan
Likuidasi
Nilai Aset Perusahaan pada saat Likuidasi akan turun
Menyebabkan adanya biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat
proses likuidasi yang akan menambah beban perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar