Kamis, 05 September 2019

Perkembangan Bank Syariah


Dalam perekonomian disuatu Negara tabungan dan investasi merupakan faktor penentu tingkat pertumbuhan Ekonomi, dimana yang dibutuhkan masyarakat Indonesia sekarang yaitu kesejahtraan dalam hidup, tentu saja faktor ekonomi hal yang paling utama menjadi penentu kesejahtraan masyarakat atau umat Indonesia. Oleh karna itu semakin besar dana yang dimliki suatu Negara maka semakin pesat pertumbuhan ekonominya.

1
Sebagaimana diketahui, kegiatan perbankan syariah di Indonesia baru di mulai sejak tahun 1992. Peraturan mengenai  perbankan syariah pada saat itu masih sangat terbatas. Adanya UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. Belum dapat mengatur secara tegas mengenai perbankan syariah. Pada Tahun 1998, lahir UU No.10 tahun 1998. Tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan. Yang secara ekplist menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Seiring pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, maka pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan khusus mengatur tentang perbankan syariah yaitu UU No. 21 Tahun 2008. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah. Di antaranya adalah izin pembuka Unit Usaha Syariah (UUS) oleh Bank Umum Konvensional atau Konversi sebuah bank konvensional menjadi  Bank Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga intermediary yakni lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat. Penghimpunan dana, secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana, Salah satu bentuk penghimpun dana dari bank syariah adalah Dana Pihak Ketiga (DPK).  Dana Pihak Ketiga adalah dana  dalam bentuk rupiah maupun valuta asing milik pihak ketiga (masyarakat) bukan bank yang terdiri dari giro, tabungan dan deposito.. Penyaluran dana, dana yang berhasil di himpun dari sebuah bank , kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit jika dalam bank syariah disebut juga lending atau financing atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang memerlukan, seperti pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap dan sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana  (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan mengharapkan bunga atau bagi hasil dari bank tersebut. Selain menghimpun dana sudah jelas kegiatan bank adalah  menyalurkan dana ke masyarakat, bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain, bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Selain fungsi-fungsi umum diatas, secara lebih khusus bank juga berfungsi, pertama sebagai agent of trust, yaitu lembaga yang berdasarkan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun penyalur dana. Dalam fungsi ini harus di bangun kepercayaan yang bergerak ke dua arah, yaitu dari bank ke masyarakat dan begitu juga sebaliknya. Kedua, agent of development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi di suatu Negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sekto rill. Ketiga, agent of service, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat, seperti pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga / collection, cek wisata, kartu debit, transaksi tunai,  BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan pelayanan lainnya, Jasa yang ditawarkan bank ini erat terkait dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Menurut Ismail, dana pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana masyarakat, merupakan dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha.
Volume dana pihak ketiga dapat dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Semakin tinggi volume dana pihak ketiga mengindikasikan masyarakat semakin percaya kepada bank yang bersangkutan, sebaliknya jika volume dana pihak ketiga semakin menurun maka mengindikasikan masyarakat semakin menurun kepercayaannya terhadap bank tersebut.
Sumber DPK yang dihimpun oleh bank (dapat mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Pentingnya fungsi DPK sebagai salah satu sumber modal, sehingga bank syariah harus memiliki kemampuan dalam menghimpun DPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar