Dalam
perekonomian disuatu Negara tabungan dan investasi merupakan faktor penentu
tingkat pertumbuhan Ekonomi, dimana yang dibutuhkan masyarakat Indonesia
sekarang yaitu kesejahtraan dalam hidup, tentu saja faktor ekonomi hal yang
paling utama menjadi penentu
kesejahtraan masyarakat atau umat Indonesia. Oleh karna itu semakin besar dana yang
dimliki suatu Negara maka semakin pesat pertumbuhan ekonominya.
1
|
Seiring
pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, maka pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan
khusus mengatur tentang perbankan syariah yaitu UU No. 21 Tahun 2008. Kebijakan
ini memberikan kesempatan yang lebih luas untuk mengembangkan jaringan
perbankan syariah. Di antaranya adalah izin pembuka Unit Usaha Syariah (UUS) oleh Bank Umum Konvensional atau
Konversi sebuah bank konvensional menjadi
Bank Syariah.
Bank syariah merupakan lembaga
intermediary yakni lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana dari
masyarakat. Penghimpunan dana, secara garis besar, dana yang dapat dimanfaatkan
oleh sebuah bank untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur
dana, Salah satu bentuk penghimpun dana dari bank syariah adalah Dana Pihak
Ketiga (DPK). Dana Pihak Ketiga adalah dana dalam bentuk rupiah maupun valuta asing milik
pihak ketiga (masyarakat) bukan bank yang terdiri dari giro, tabungan dan
deposito.. Penyaluran dana, dana yang berhasil di himpun dari sebuah
bank , kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit jika dalam bank syariah
disebut juga lending atau financing atau bentuk lainnya kepada masyarakat yang
memerlukan, seperti pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap dan sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa bank
merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi
bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uangnya adalah untuk
keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi
dengan mengharapkan bunga atau bagi hasil dari bank tersebut. Selain
menghimpun dana sudah jelas kegiatan bank adalah menyalurkan dana ke masyarakat, bank
memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Dengan kata lain, bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Selain fungsi-fungsi umum diatas,
secara lebih khusus bank juga berfungsi, pertama sebagai agent of
trust, yaitu lembaga yang berdasarkan kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana maupun
penyalur dana. Dalam fungsi ini harus di bangun kepercayaan yang bergerak ke
dua arah, yaitu dari bank ke masyarakat dan begitu juga sebaliknya. Kedua,
agent of development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi di suatu Negara. Kegiatan bank berupa penghimpun dan
penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sekto
rill. Ketiga, agent of service, yaitu lembaga yang memberikan pelayanan
jasa perbankan dalam bentuk transaksi keuangan kepada masyarakat, seperti
pengiriman uang/transfer, inkaso, penagihan surat berharga / collection, cek
wisata, kartu debit, transaksi tunai,
BI-RTGS, SKN-BI, ATM, e-banking, dan pelayanan lainnya, Jasa yang
ditawarkan bank ini erat terkait dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara
umum.
Menurut
Ismail, dana pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana
masyarakat, merupakan dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat
dalam arti luas, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha.
Volume dana pihak ketiga dapat
dijadikan indikasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Semakin
tinggi volume dana pihak ketiga mengindikasikan masyarakat semakin percaya kepada
bank yang bersangkutan, sebaliknya jika volume dana pihak ketiga semakin
menurun maka mengindikasikan masyarakat semakin menurun kepercayaannya terhadap
bank tersebut.
Sumber DPK yang dihimpun oleh bank
(dapat mencapai 80-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Pentingnya
fungsi DPK sebagai salah satu sumber modal, sehingga bank syariah harus
memiliki kemampuan dalam menghimpun DPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar