Kamis, 05 September 2019

Inflasi dan pengendalian inflasi dalam perspektif Islam


1.      Inflasi dalam Perspektif Islam
Dalam Islam tidak dikenal dengan inflasi, karena mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana mempunyai nilai yang stabil dan dibenarkan dalam Islam. Penurunan dinar atau dirham dapat mungkin terjadi yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan . Diantaranya akibat ditentukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannnya.
Salah seorang ekonom muslim (Al-Maqrizi) membuat klarifikasi inflasi berdasarkan faktor penyebabnya kedalam dua jenis, yaitu:
a.       Inflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah
b.      Faktor kesalahan manusia
Menurut Al-Maqrizi, inflasi kana faktor alamiah terjadi ketika suatu bencana alam terjadi, berbagai bahan makanan dan hasil bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan . Di lain pihak, karena sifatnya yang sangat signifikan dalam kehidupan permintaan terhadap berang itu mengalami peningkatan. Harga-harga membumbung tinggi dan jauh dari daya beli masyarakat. Hal ini sangat berimplikasi terhadap kenaikan harga berang dan jasa lainnya.  Sedangkan inflasi karena kesalahan manusia dapat terjadi akibat empat hal a. korupsi  b. keadaaan administrasi yang buruk c. Pajak yang berlebihan, dan d. Peningkatan sirkulasi mata uang.

2.      Pengendalian Inflasi dalam perspektif Islam:
a.    Mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana mempunyai nilai yang stabil dan dibenarkan dalam Islam. Penurunan dinar atau dirham dapat mungkin terjadi yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan. Diantaranya akibat ditentukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannnya.
b.    Memuliakan produktifitas umat.
c.    Sebagai ekonom islam haruslah meningkatkan kemerataaan distribusi atas sumber daya yang ada.
d.   Para umat manusia sendiri, disarankan untuk membatasi hawa nafsu atas sesuatu yang diinginkan dan tidak dibutuhkan, sehinga dengan perilaku tersebut dapat meminilisir keserakahan umat atas barang dan jasa dan juga dapat sedikit mengurangi masalah ekonomi.
e.    Hukum perbankan, Sistem Ekonomi Islam (SEI) dalam mendirikan perbankan dengan sistem bagi hasil berdasarkan ketentuan-ketentuan Dhawabit Syariah. Sehingga perbankan akan membantu dan mendukung sektor ini.
f.     Otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklah terpisah dengan struktur pemerintahan  (lembaga eksekutif) . Kebijakan moneter dan fiskal dalam SEI, sama sama berada di bawah departemen baitul maal. Sehingga diperlukan untuk menggunakan dan menerapkan kebijakan-kebijakan moneter dan fiskal dalam mencegah atau mengatasi inflasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar