Kamis, 05 September 2019

Pengertian, Jenis dan Akad Dana Pihak Ketiga


  Dana Pihak Ketiga (DPK)
1.      Pengertian Dana Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga (simpanan) berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, tabungan, doposito dan bentuk lainnya. Dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat luas merupakan sumber dana terpenting, bagi oprasional bank.
Menurut Ismail, dana pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana masyarakat, merupakan dana yang dihimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi masyarakat individu, maupun badan usaha  sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang utama bagi bank.
Dana pihak ketiga adalah dana yang berupa simpanan yang berasal dari masyarakat luas yang merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional suatu bank.

2.      Jenis-jenis Dana Pihak Ketiga
Menurut Kasmir, yang termasuk dalam dana pihak ketiga yaitu giro, tabungan dan deposito, ketiga macam dana pihak ketiga tersebut, akan dijelaskan sebagai berikut:
a.         Giro
Giro adalah simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah bayar lainnya serta media lainnya, seperti ATM, lazim disebut dengan rekening koran.
b.        Tabungan

12
Tabungan adalah seluruh pendapatan disposable yang tidak digunakan untuk konsumsi barang dan jasa. Tabungan merupakan simpanan dana pihak ketiga pada bank yang penarikannya tidak dibenarkan dengan cek, bilyet giro, melainkan dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti ATM dan media lainnya.
c.         Deposito Berjangka (Time deposit)
Deposito berjangka adalah produk bank sejenis tabungan, dimana uang yang disetorkan dalam deposito berjangka tidak boleh ditarik nasabah dan baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Ada beberapa jangka waktu dalam deposito berjangka yakni 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan 


4.       Akad-Akad dalam DPK
a.       Wadi’ah
 1). Pengertian Wadiah
 Wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk dimanfaatkan.  Tititpan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkanynya.
Kata wadiah berasal dari wada’a asy syaiya, yaitu meninggalkan sesuatu, sesuatu yang seseorang tinggalkan kepada orang lainagar dijaga disebut wadiah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya.
Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam ranggka tolong-menolong dalam ketakwaan dan kebijakan. Pihak penerima barang titipan wajib mengembalikan titipan kepada pemiliknya kapan saja ia memintanya.
Tolonng – menolong sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Hal tersebut dijelaskan dalam QS Al-Maidah (5) : 2 sebagai berikut:
ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah sungguh ia sangat berat siksanya.[6]
Wadiah juga didefinisikan sebagai akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang  dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan serta keutuhan barang atau uang.
 2). Dasar Hukum Wadiah
Wadiah disyariatkan berdasarkan Al-Quran, As-sunnah dan Ijma’. Di antara ayat yang menunjukkan persyariatan wadiah adalah surah An Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَماناتِ إِلى أَهْلِها وَإِذا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كانَ سَمِيعاً بَصِير
Sesungghnya Allah menuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baik yang memberi pelajaran kepadamu. Sungguh Alah maha mendengar, maha melihat.
Ayat lain yang dapat dijadikan dasar persyariatan wadiah adalah surat Al-Baqarah ayat 283:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَُّ
Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.
3).  Rukun  dan Syarat Wadiah
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa rukun wadiah ada dua, yaitu ijab dan kabul. Ijab ini dapat berupa pernyataan untuk menitipkan, seperti pernyataan “aku titipkan barang ini kepadamu” atau pernyataan lain yang menunjukkan ada maksud untuk menitipkan barang kepada orang lain. Kemudian kabul berupa pernyataan yang menunjukkan penerimaan untuk menerima amanat titipan.

Mayoritas Ulama berpendapat sebagaimana kalangan Syafi’iyah, bahwa rukun wadiah ada empat, yaitu dua pihak yang berakad, barang yang di titipkan, ijab dan kabul. Pihak yang menitipkan dan yang menerima titipan harus orang yang cakap hukum berkaitan dengan syarat shigah.
Komplikasi Hukum Ekonomi Syari’ah pasal 370 menyebutkan rukun wadiah adalah a). Muwaddi’/ penitip; b). Mustauda’/ penerima titipan; c). Wadiah bih / harta titipan; dan d) akad.
Vertizhal Rivai dan Arviyan Arifin dua orang teoritisi dan sekaligus praktisi dalam bidang lembaga keuangan syariah memaparkan syarat-syarat wadiah sebagai berikut:
a)      Syarat Punya Barang Dan Orang Yang Menyimpan
1)      Pemilik barang dan orang yang menyimpan hendaklah:
a.       Sempurna akal pikiran.
b.      Pintar yakni mempunyai sifat rusyd.
c.       Tetapi tidak disyaratkan cukup umur atau baligh. Orang yang belum baligh  hendaklah terlebih dahulu mendapat izin dari penjaganya untuk mengendalikan wadiah
2)      Pemilik barang dan orang yang menyimpan tidak tunduk pada perorangan saja.
b)      Syarat Barang
                           1)     Barang yang disimpan hendaklah boleh dikendalikan oleh orang yang      menyimpan.
                           2)     Barang yang disimpan hendaklah tahan lama
                           3)     Jika barang yang disimpan itu tidak boleh tahan lama orang menyimpan boleh menjual setelah mendapat izin dari pengadilan dan uang penjualan disimpan hingga sampai waktu penyerahan balik kepada yang punya.
Dalam akad Wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah dikanal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan.
Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad wadiah, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah.
1.  Giro Wadiah
a. Pengertian Giro Wadiah
Giro wadiah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakainnya[. Karakteristik giro wadiah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu, baik dari bilyet giro, kartu ATM, atau dengan cara pemindah bukuan tanpa biaya. Bank syariah menyalurkan dananya dengan menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mendapatkan keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank, selama dana tersebut tidak ditarik. Bank tidak menggunakan dana ini untuk pembiayaan bagi hasil, yang sifatnya jangka pendek. Keuntungan yang diperoleh bank menggunakan dana ini, menjadi milik bank, demikian juga kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank, bank diharuskan untuk memberikan suntikan insentif berupa bonus kepada nasabah yang menghimpun dananya ke bank . Besarnya bonus tidak disyaratkan sebelumnya, juga tidak dibilang dimuka.
b. Aplikasi dan Skema Giro Wadiah
Aplikasinya ada giro wadiah yang memberikan bonus dan ada giro wadiah yang tidak memberikan bonus. Pada kasus pertama, giro wadiah memberikan bonus karena bank menggunakan dana giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, pihak bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua , giro wadiah tidak memberikan bonus karena bank hanya menempatkan dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan operasi bank dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank dan tidak menghasilkan keuntungan rill.
Skema giro wadiah yakni pihak penitip adalah nasabah deposan, pihak penyimpan adalah bank, dan barang, aset yang dititipkan adalah uang. Simpanan giro (current account) di bank syariah tidak selalu menggunakan prinsip yadh amanah karena pada dasarnya giro dapat dianggap sebagai suatu kepercayaan dari nasabah kepada bank untuk menjaga dan mengamankan aset/dananya. Dengan prinsip ini nasabah deposan tidak menerima imbalan atau bonus apapun karena aset/dana yang dititipkan tidak akan dimanfaatkan untuk tujuan apapun, termasuk untuk kegiatan produktif. Sebaliknya Bank boleh membebankan biaya administrasi penitipan.
c.    Macam-macam Giro Wadiah
Giro wadiah dibagi menjadi dua yakni giro wadiah yad al-amanah dan giro wadiah yad ad-dhamanah.
1)      Giro wadiah yad al-amanah adalah simpanan yang dititipkan nasabah kepada bank tidak untuk dimanfaatkan, nasabah hanya mengukur kepercayaan dan mengamankannya di bank dengan demikian nasabah tidak menerima bonus atau imbalan apapun.
2)      Giro wadiah yad ad-dhamanah adalah simpanan yang ditipkan nasabah kepada bank yang dapat dipergunakan, dimanfaatkan bank atau untuk digunakan lebih produktif, sehingga nasabah berhak menerima bonus dan imbalan dari pihak bank, dengan syarat bonus tidak dikatakan dimuka.
3)      Selain itu, simpanan giro juga dapat menggunakan prinsip qardh ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk untuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu, nasabah deposan dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, sewaktu-waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak disyaratkan di awal perjanjian, Simpanan giro seperti ini diterapkan di perbankan Islam di Iran.

2.      Tabungan Wadiah
a. Pengertian Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya seperti giro wadiah, tetapi tidak sefleksibel giro wadiah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya denga cek. Karakteristik tabungan wadiah ini juga mirip dengan tabungan di bank konvensional, ketika nasabah penyimpan dapat garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang di sediakan bank, seperti kartu ATM dan sebagainya tanpa biaya. Seperti halnya pada giro wadiah, bank juga boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk tujuan mencari keuntungan dalam kegiatan yang berjangka pendek atau untuk kebutuhan likuiditas bank. Bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa dibandingkan menggunakan dana giro wadiah, sehingga bank mempunyai kesempatan lebih untuk mendapatkan keuntungan. Oleh karena itu, bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah tabungan wadiah biasanya lebih besar daripada yang diberikan kepada nasabah giro wadiah. Besarnya bonus juga tidak dipersyaratkan dan ditetapkan diawal.
b. Skema Tabungan Wadiah
Skema tabungan wadiah, yakni pihak penitip adalah nasabah deposan, pihak penyimpan adalah bank, dan barang/aset yang dititipkan adalah uang. Tabungan wadiah tidak memiliki fasilitas buku cek dan bilyet giro yang dimiliki oleh giro wadiah.
c. Macam-macam Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah dibagi menjadi dua yakni tabungan wadiah yad al-amanah dan tabungan wadiah yad ad-dhamanah. Giro wadiah yad al-amanah adalah simpanan yang dititipkan nasabah kepada bank tidak untuk dimanfaatkan, nasabah hanya mengukur kepercayaan dan mengamankannya di bank dengan demikian nasabah tidak menerima bonus atau imbalan apapun . Tabungan wadiah yad ad-dhamanah adalah simpanan yang ditipkan nasabah kepada bank untuk dipergunakan, dimanfaatkan bank atau untuk digunakan lebih produktif, sehingga nasabah berhak menerima bonus dan imbalan dari pihak bank, dengan syarat bonus tidak dikatakan dimuka.

3.      Pendanaan dengan prinsip qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dan nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan pinjaman dari nasabah deposan untuk tujuan apa saja, termasuk kegiatan produktif mencari keuntungan. Sementara itu nasabah yang dijamin akan memperoleh kembali dananya secara penuh, pada saat waktu nasabah ingin menarik dananya. Bank boleh juga memberikan bonus kepada nasabah deposan, selama hal ini tidak dikatakan diawal perjannian. Simpanan giro qardh dan tabungan qardh seperti ini banyak dilakukan di perbankan Islam di Iran. Giro dan tabungan qardh memiliki karakteristik menyerupai giro dan tabungan wadiah. Bank sebagai peminjam dapat memberkan bonus karena bank menggunakan dana untuk tujuan produktif dan menghasilkan profit. Bonus tabungan qardh lebih besar daripada giro qardh, karena bank lebih leluasa menggunakan dana untuk tujuan produktif. Bentuk qardh seperti ini tidak umum digunakan oleh bank syariah. Hanya bank syariah di Iran menggunakan akad qardh untuk simpanan.
a.       Mudharabah
1). Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb yeng berarti memukul atau berjalan. Dalam bidang ekonomi islam, pengrtian memukul atau berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Sedangkan secara istilah, mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana), menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua  (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana. Secara oprasional, ada tiga jenis mudharabah:
a)      Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
b)      Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi.
c)      Mudharabah musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
b.      Dasar Hukum Mudharabah
Mudharabah mempunyai landasan dari Al-Quran, As-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Landasan dari al Quran adalah sebagai berikut:[20]
Firman Allah dalam surah Al-Muzammil ayat 20.
ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ  
Orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah[21].
Firman Allah dalam surah Al-Jumuah ayat 10:
إِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Apabila solat telah dilaksanakan, maka bertebarlah kamu dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung[22].
c.    Rukun-Rukun Mudharabah
Agar Mudharabah berjalan sesuai dengan syariat syariat Islam maka diperlukan beberapa rukun mudharbah yaitu:[23]
a). Pemilik modal (Shahibul maal)
b). Pelaku usaha atau pengelola modal (Mudharib)
c). Modal (ra’sul maal)
d). Pekerjaan pengelola modal (al-amal)
e). Keuntungan (ar-Ribh)
Mudharabah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan pihak ketiga. Dalam akad mudharabah, bank syariah dapat menawarkan tiga produk perbankan yang telah dikanal oleh masyarakat luas yaitu giro, tabungan dan deposito.
1.      Giro Mudharabah
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening tabungan tetapi giro lebih mudah dan flexibel, karena nasabah dapat m enarik dananya dengan cek dan bilyet giro. 
Bank juga dapat mengintegrasikan rekening giro dengan rekening investasi dengan prinsip mudharabah dengan prinsip bagi hasil yang disepakati bersama. Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian  ketika nasabah sebagai pemilik modal (sahibul maal) menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha (Mudharib) untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian di tanggung oleh pemilik dana tau nasabah. Dalam praktiknya, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah yang biasanya digunakan secara luas oleh bank.
2.      Tabungan Mudharabah
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaian, seperti rekening giro tetapi tidak seflexibel rekening giro, karena nasabah tidak dapat m enarik dananya dengan cek dan bilyet giro. Prinsip yang digunakan dapat berupa: a. wadiah (titipan). b. qardh (pinjaman kebajikan). c. mudharabah (bagi hasil).  
Bank juga dapat mengintegrasikan rekening tabungan dengan rekening investasi dengan prinsip mudharabah dengan prinsip bagi hasil yang disepakati bersama. Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian  ketika nasabah sebagai pemilik modal (sahibul maal) menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha (Mudharib) untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian di tanggung oleh pemilik dana tau nasabah. Dalam praktiknya, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah yang biasanya digunakan secara luas oleh bank.
3.      Deposito Mudharabah
Deposito adalah  produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsip mudhorobah muthlaqoh. Mudhorobah muthlaqoh yaitu apabila pihak mudhorib diberi kuasa penuh untuk menggunakan dana shahibul maal tanpa batasan.
Deposito mudharabah adalah bentuk tabungan berjangka atau investasi sesuai dengan waktu dan keuntungan yang ditetapkan. Deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shahibul maal (nasabah / pemilik dana) dan bank sebagai pengelolaan dana atau mudharib untuk meneglola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati.



1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar