Kamis, 05 September 2019

Sistem nilai tukar dalam Islam


1.      Sistem Nilai Tukar Dalam Islam
Sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internsional, perbankan syariah tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Dari ketiga sistem nilai tukar mata uang yang ada dalam ekonomi konvensional, manakah yang sesuai dengan konsep ekonomi Islam? Beberapa argumen muncul, yaitu:
a.    Pendapat pertama yang tepat, namun sering dianggap radikal bahkan oleh pengususng Ekonomi Islam sendiri adalah kembali menggunakan mata uang fisik dinar dan dirham (full bodied money). Dimana mata uang dunia saat ini kembali pada standar emas dan perak, hal ini pun mulai dirintis oleh Indonesia, namun perkembangannya masih belum mencapai taraf sebagai nilai tukar dalam transaksi tetapi sebagai masih dalam sarana investasi.  Alternatif yang pertama, saat ini akan (masih) sulit diwujudkan. Kesulitan ini terutama karena dinar dan dirham – meski sebenarnya merupakan mata uang dari luar Islam yaitu Romawi dan Persia – terlah dicitrakan sebagai mata uang Islam.
b.    Pendapat kedua yang moderat mengusulkan supaya mata uang sekarang agar di back up dengan emas sebagaimana breettton wood system. Sehingga setiap pencetakan uang harus didasarkan kepada cadangan emas tertentu yang telah disepakati bersama, agar tidak terjadi pencetakan uang berlebihan seperti data ini. Dengan begitu peluang terbesar ada pada usulan moderat, yaitu agar mata uang-mata uang sekarang kembali di back up dengan emas, tentu dengan beberpa penyempurnaan dari sistem sebelumnya (Bretton woods). Sistem inilah yang oleh kalangan barat ingin kembali digulirkan yang dikenal dengan istilah Bretton woods II. Usulan ini bahkan disukung oleh nama-nama besar seperti Joseph E. Stighlisz (Ekonom peraih nobel dari Amerika), Gordon Brown (mantan PM Inggris) hingga Nicholas Sarkozy (Presiden Prancis).
Sedangkan yang paling lunak adalah sebagaimana seperti adanya sekarang, hanya bagaimana pemerintah mengatur supaya tidak ada lagi unsur maghrib (maysir, gharar, riba) dalam system ekonomi moneter yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar