A. SBIS
1.
Pengertian
SBIS
Sertifikat Bank Indonesia Syariah merupakan
surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang berjangka pendek dalam mata
uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia guna untuk pengendalian
moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad ju’alah.
2.
Teori
SBIS dalam Perbankan Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang
disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu
pendek mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Hal ini sangat berbeda dengan SBI Konvensional yang diterbitkan melalui lelang
dengan tingkat diskonto yang berbasis bunga (interest). Sedangkan SBIS
diterbitkan menggunakan akad atau kontrak dengan akad ju’alah. Akad Ju’alah
adalah janji atau komitmen (iltijam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh)
atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
3.
Karakteristik SBIS
Sertifikat Bank
Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah
berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia. SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrument
operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah.
SBIS, sebagai
pengendalian instrumen moneter boleh diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan Operasi Pasar Terbuka (OPT).
Bank Indonesia memberikan imbalan kepada pemegang SBIS sesuai dengan akad yang
dipergunakan. Bank Indonesia wajib mengembalikan dana SBIS pada pemegangnya
pada saat jatuh tempo. Bank syariah boleh memiliki SBIS untuk memanfaatkan
dananya yang belum dapat disalurkan ke sektor rill.
Akad yang dapat
digunakan untuk penerbitan instrumen SBIS adalah akad: Mudharabah (Muqharodah),
Qardh, Musyarokah, Jualah, Wadiah dan Wakalah.
SBIS yang saat ini uda di terbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad
jualah.
SBIS memiliki
karakteristik sebagai berikut 1). Satuan untuk sebesar RP. 1.000.000,000 (satu juta rupiah); 2). Berjangka
waktu paling kurang satu bulan dan paling lama dua belas bulan; 3). Diterbitkan
tanpa warkat (scripless); 4). Dapat digunakan kepada Bank Indonesia; dan
5). Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bank Indonesia
menerbitkan SBIS melalui mekanisme lelang, penerbitan SBIS menggunakan BI-SSSS.
BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Security Settlement System)
adalah sarana transaksi dengan Bank
Indonesia termasuk penata usahanya dan penata usaha surat berharga secara
elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelanggara dan sistem Bank
Indonesia.
4.
SBIS Ju’alah
Sertifikat
Bank Indonesia Syariah jualah (SBIS ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan akad ju’alah. SBIS Ju’alah sebagai
instrument moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan
likuiditas bank syariah.
Dalam SBIS
ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); dan
objek / underlyng ju’alah (mahhal al-aqd) adalah partisipasi bank
syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui
penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia
dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Bank Indonesia dalan operasi
moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas
kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan
imbalan (reward / iwadh / ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi
dalam pelaksanaanya.
Akad
jualah merupakan akad tentang pemberian hadiah atau reward, dan
pemberian hadiah terdapat dalam firman Allah SWT:
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ
بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ
“Dan sesungguhnya aku akan
mengirim untusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu
apa yang akan dibawakan kembali oleh utusan-utusan itu.”
Bank
Indonesia wajib memberikan imbalan (reward / iwadh /ju’ul) yang telah
dijanjikan kepada bank syariah yang telah membantu Bank Indonesia dalam upaya
pengendalian moneter dengan cara menempatkan dana di Bank Indonesia dalam
jangka waktu tertentu, melalui pembelian SBIS Ju’alah.
Dana Bank
syariah yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui SBIS adalah wadiah amanah
khusus yang dimpatkan dalam rekening khusus (rekening SBIS ju’alah), yaitu tititpan dalam
waktu tertentu berdasarkan kesepakatan atau ketentuan Bank Indonesia, dan tidak
dipergunakan oleh Bank Indonesia selaku penerima titipan.
5.
Ketentuan Akad
Ju’alah
adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalan (rewara/iwadh/ju’ul)
tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu
pekerjaan, berikut ketentuan akad SBIS Ju’alah:
a.
SBIS Ju’alah sebagai instrument
moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelola likuiditas
perbankan syariah.
b.
Dalam SBIS Ju’alah, Bank
Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan), Bank syariah
bertindak sebagai maj’ullah (penerima pekerjaan), & objek/underlying
Ju’alah (mahall al-aqad) adalah artisipasi bank syariah untuk membantu
tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas
dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka
waktu tertentu.
c.
Bank Indonesia dalam oprasi
moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas
kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan
imbalan (reward/iwadh/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi
dalam pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar