Kamis, 05 September 2019

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)


A.  SBIS
1.      Pengertian SBIS
Sertifikat Bank Indonesia Syariah merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang berjangka pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia guna untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad ju’alah.

2.      Teori SBIS dalam Perbankan Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan SBI Konvensional yang diterbitkan melalui lelang dengan tingkat diskonto yang berbasis bunga (interest). Sedangkan SBIS diterbitkan menggunakan akad atau kontrak dengan akad ju’alah. Akad Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltijam) untuk memberikan imbalan tertentu (iwadh) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.

3.      Karakteristik SBIS
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. SBIS diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu instrument operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
SBIS, sebagai pengendalian instrumen moneter boleh diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan Operasi Pasar Terbuka (OPT). Bank Indonesia memberikan imbalan kepada pemegang SBIS sesuai dengan akad yang dipergunakan. Bank Indonesia wajib mengembalikan dana SBIS pada pemegangnya pada saat jatuh tempo. Bank syariah boleh memiliki SBIS untuk memanfaatkan dananya yang belum dapat disalurkan ke sektor rill.
Akad yang dapat digunakan untuk penerbitan instrumen SBIS adalah akad: Mudharabah (Muqharodah), Qardh, Musyarokah, Jualah, Wadiah dan Wakalah. SBIS yang saat ini uda di terbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad jualah.
SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut 1). Satuan untuk sebesar RP. 1.000.000,000 (satu juta rupiah); 2). Berjangka waktu paling kurang satu bulan dan paling lama dua belas bulan; 3). Diterbitkan tanpa warkat (scripless); 4). Dapat digunakan kepada Bank Indonesia; dan 5). Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Bank Indonesia menerbitkan SBIS melalui mekanisme lelang, penerbitan SBIS menggunakan BI-SSSS. BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Security Settlement System) adalah sarana transaksi dengan  Bank Indonesia termasuk penata usahanya dan penata usaha surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelanggara dan sistem Bank Indonesia.

4.      SBIS Ju’alah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah jualah (SBIS ju’alah) adalah SBIS yang menggunakan akad ju’alah. SBIS Ju’alah sebagai instrument moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelolaan likuiditas bank syariah.
Dalam SBIS ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan); dan objek / underlyng ju’alah (mahhal al-aqd) adalah partisipasi bank syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
Bank Indonesia dalan operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward / iwadh / ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaanya.
Akad jualah merupakan akad tentang pemberian hadiah atau reward, dan pemberian hadiah terdapat dalam firman Allah SWT:
وَإِنِّي مُرْسِلَةٌ إِلَيْهِمْ بِهَدِيَّةٍ فَنَاظِرَةٌ بِمَ يَرْجِعُ الْمُرْسَلُونَ 
Dan sesungguhnya aku akan mengirim untusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawakan kembali oleh utusan-utusan itu.
Bank Indonesia wajib memberikan imbalan (reward / iwadh /ju’ul) yang telah dijanjikan kepada bank syariah yang telah membantu Bank Indonesia dalam upaya pengendalian moneter dengan cara menempatkan dana di Bank Indonesia dalam jangka waktu tertentu, melalui pembelian SBIS Ju’alah.
Dana Bank syariah yang ditempatkan di Bank Indonesia melalui SBIS adalah wadiah amanah khusus yang dimpatkan dalam rekening khusus (rekening SBIS ju’alah), yaitu tititpan dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan atau ketentuan Bank Indonesia, dan tidak dipergunakan oleh Bank Indonesia selaku penerima titipan.

5.      Ketentuan Akad
Ju’alah adalah janji atau komitmen untuk memberikan imbalan (rewara/iwadh/ju’ul) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan, berikut ketentuan akad SBIS Ju’alah:
a.    SBIS Ju’alah sebagai instrument moneter boleh diterbitkan untuk pengendalian moneter dan pengelola likuiditas perbankan syariah.
b.    Dalam SBIS Ju’alah, Bank Indonesia bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan), Bank syariah bertindak sebagai maj’ullah (penerima pekerjaan), & objek/underlying Ju’alah (mahall al-aqad) adalah artisipasi bank syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
c.    Bank Indonesia dalam oprasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/iwadh/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya.       



Tidak ada komentar:

Posting Komentar