Nisbah bagi hasil adalah keuntungan/hasil yang diperoleh dari pengelolaan
dana baik investasi, maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada
nasabah dengan persyaratan tertentu. Nisbah Bagi Hasil dalam bank syariah adalah proporsi bagi
hasil antara nasabah dan bank syariah. Jika nisbah bulanan NBH tabungan IB
sebesar 65:35 itu artinya nisbah akan mendapatkan 65% dar return investasi yang dilakukan oleh
bank syariah melalui pengelolaan dana-dana dari masyarakat di sector rill,
sedangkan bagi hasil akan mendapatan 35% (Bank Indonesia). Pada tahun 2015
nisbah bagi hasil juga cenderung mengalami penurunan, hal ini diakibatkan karna
SBI juga mengalami penurunan. Tetapi dalam hal ini DPK, khususnya tabungan
mudharabah setiap bulannya tetap mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan
karna masyarakat ingin menabung dan sekaligus berinvestasi secara Islami serta bagi hasil menurut ekonomi Islam idealnya ada dua
macam: profit sharing atau bagi hasil, dimana total pendapatan usaha dikurangi
biaya operasional untuk mendapatkan profit alias dalam setiap transaksinya tidak mengandung unsur riba.
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam
aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama
Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan
system bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Mekanisme
perhitungan keuntungan bersih dan Revenue sharing yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha
sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar