Jumat, 06 September 2019

Nisbah Bagi Hasil (NBH)


Nisbah bagi hasil adalah keuntungan/hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi, maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah  dengan persyaratan tertentu. Nisbah Bagi Hasil dalam bank syariah adalah proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Jika nisbah bulanan NBH tabungan IB sebesar 65:35 itu artinya nisbah akan mendapatkan  65% dar return investasi yang dilakukan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana dari masyarakat di sector rill, sedangkan bagi hasil akan mendapatan 35% (Bank Indonesia). Pada tahun 2015 nisbah bagi hasil juga cenderung mengalami penurunan, hal ini diakibatkan karna SBI juga mengalami penurunan. Tetapi dalam hal ini DPK, khususnya tabungan mudharabah setiap bulannya tetap mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan karna masyarakat ingin menabung dan sekaligus berinvestasi secara Islami serta bagi hasil menurut ekonomi Islam idealnya ada dua macam: profit sharing atau bagi hasil, dimana total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias dalam setiap transaksinya tidak mengandung unsur riba.
Perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah ini menerapkan system bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan. Mekanisme perhitungan keuntungan bersih dan Revenue sharing  yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotornya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar